Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Bentuk-Bentuk Berbuat Baik Kepada Kedua Orang Tua Adalah :
Pertama.
Bergaul dengan keduanya dengan cara yang baik. Di dalam hadits Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam disebutkan bahwa memberikan kegembiraan
kepada seorang mu'min termasuk shadaqah, lebih utama lagi kalau
memberikan kegembiraan kepada kedua orang tua kita.
Dalam nasihat perkawinan dikatakan agar suami senantiasa berbuat baik
kepada istri, maka kepada kedua orang tua harus lebih dari kepada istri.
Karena dia yang melahirkan, mengasuh, mendidik dan banyak jasa lainnya
kepada kita.
Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa ketika seseorang meminta izin untuk
berjihad (dalam hal ini fardhu kifayah kecuali waktu diserang musuh maka
fardhu 'ain) dengan meninggalkan orang tuanya dalam keadaan menangis,
maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Kembali dan
buatlah keduanya tertawa seperti engkau telah membuat keduanya menangis"
[Hadits Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i] Dalam riwayat lain dikatakan :
"Berbaktilah kepada kedua orang tuamu" [Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim]
Kedua.
Yaitu berkata kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut.
Hendaknya dibedakan berbicara dengan kedua orang tua dan berbicara
dengan anak, teman atau dengan yang lain. Berbicara dengan perkataan
yang mulia kepada kedua orang tua, tidak boleh mengucapkan 'ah' apalagi
mencemooh dan mencaci maki atau melaknat keduanya karena ini merupakan
dosa besar dan bentuk kedurhakaan kepada orang tua. Jika hal ini sampai
terjadi, wal iya 'udzubillah.
Kita tidak boleh berkata kasar kepada orang tua kita, meskipun keduanya
berbuat jahat kepada kita. Atau ada hak kita yang ditahan oleh orang tua
atau orang tua memukul kita atau keduanya belum memenuhi apa yang kita
minta (misalnya biaya sekolah) walaupun mereka memiliki, kita tetap
tidak boleh durhaka kepada keduanya.
Ketiga.
Tawadlu (rendah diri). Tidak boleh kibir (sombong) apabila sudah meraih
sukses atau mempunyai jabatan di dunia, karena sewaktu lahir kita berada
dalam keadaan hina dan membutuhkan pertolongan. Kedua orang tualah yang
menolong dengan memberi makan, minum, pakaian dan semuanya.
Seandainya kita diperintahkan untuk melakukan pekerjaan yang kita anggap
ringan dan merendahkan kita yang mungkin tidak sesuai dengan kesuksesan
atau jabatan kita dan bukan sesuatu yang haram, wajib bagi kita untuk
tetap taat kepada keduanya. Lakukan dengan senang hati karena hal
tersebut tidak akan menurunkan derajat kita, karena yang menyuruh adalah
orang tua kita sendiri. Hal itu merupakan kesempatan bagi kita untuk
berbuat baik selagi keduanya masih hidup.
Keempat.
Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta
kita adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala surat
Al-Baqarah ayat 215.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ
فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ
وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ
عَلِيمٌ
"Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah,
"Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya
Allah maha mengetahui"
Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia
menafkahkannya yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua
orang tua memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim
dan orang-orang yang dalam perjalanan. Berbuat baik yang pertama adalah
kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut.
أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أَبَاكّ، ثُمَّ الأَقْرَبِ فَاْلأَقْرَبِ
"Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi
ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat"
[Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139
dan Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah,
Ahmad 5/3,5 dan berkata Tirmidzi, "Hadits Hasan"]
Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada
orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan.
Yang mengatur harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki
adalah pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa
kewajiban yang utama bagi anak laki-laki adalah berbakti kepada ibunya
(kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban
yang utama bagi wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan
Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya
ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau
ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik lainnya kepada kedua
orang tuanya.
Kelima.
Mendo'akan orang tua. Sebagaimana dalam ayat,
رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
"Robbirhamhuma kamaa rabbayaani shagiiro" (Wahai Rabb-ku kasihanilah
mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku diwaktu
kecil). [Al-Isra : 24]
Seandainya orang tua belum mengikuti dakwah yang haq dan masih berbuat
syirik serta bid'ah, kita harus tetap berlaku lemah lembut kepada
keduanya. Dakwahkan kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut
sambil berdo'a di malam hari, ketika sedang shaum, di hari Jum'at dan di
tempat-tempat dikabulkannya do'a agar ditunjuki dan dikembalikan ke
jalan yang haq oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Apabila kedua orang tua telah meninggal maka :
Yang pertama : Kita lakukan adalah meminta ampun kepada Allah Ta'ala
dengan taubat yang nasuh (benar) bila kita pernah berbuat durhaka kepada
kedua orang tua sewaktu mereka masih hidup.
Yang kedua : Adalah mendo'akan kedua orang tua kita.
Dalam sebuah hadits dla'if (lemah) yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan
Ibnu Hibban, seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam.
"Apakah ada suatu kebaikan yang harus aku perbuat kepada kedua orang
tuaku sesudah wafat keduanya ?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menjawab, "Ya, kamu shalat atas keduanya, kamu istighfar kepada
keduanya, kamu memenuhi janji keduanya, kamu silaturahmi kepada orang
yang pernah dia pernah silaturahmi kepadanya dan memuliakan
teman-temannya" [Hadits ini dilemahkan oleh beberapa imam ahli hadits
karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah dan Syaikh Albani
Rahimahullah melemahkan hadits ini dalam kitabnya Misykatul Mashabiih
dan juga dalam Tahqiq Riyadush Shalihin (Bahajtun Nazhirin Syarah
Riyadush Shalihin Juz I hal.413 hadits No. 343)]
Sedangkan menurut hadits-hadits yang shahih tentang amal-amal yang diperbuat untuk kedua orang tua yang sudah wafat, adalah :
1. Mendo'akannya
2. Menshalatkan ketika orang tua meninggal
3. Selalu memintakan ampun untuk keduanya.
4. Membayarkan hutang-hutangnya
5. Melaksanakan wasiat yang sesuai dengan syari'at.
6. Menyambung tali silaturrahmi kepada orang yang keduanya juga pernah
menyambungnya. [Diringkas dari beberapa hadits yang shahih]
Sebagaimana hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari sahabat
Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma. Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ أَنْ يَصِلَ الرَّجُلُ اَهْلَ وُدِّ أَبِيْهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ
"Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang adalah menyambung tali
silaturrahmi kepada teman-teman bapaknya sesudah bapaknya meninggal"
[Hadits Riwayat Muslim No. 12, 13, 2552]
Dalam riwayat yang lain, Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma menemui
seorang badui di perjalanan menuju Mekah, mereka orang-orang yang
sederhana. Kemudian Abdullah bin Umar mengucapkan salam kepada orang
tersebut dan menaikkannya ke atas keledai, kemudian sorbannya diberikan
kepada orang badui tersebut, kemudian Abdullah bin Umar berkata, "Semoga
Allah membereskan urusanmu". Kemudian Abdullah bin Umar Radhiyallahu
'anhumua berkata, "Sesungguhnya bapaknya orang ini adalah sahabat karib
dengan Umar sedangkan aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam :
إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ أَنْ يَصِلَ الرَّجُلُ اَهْلَ وُدِّ أَبِيْهِ
"Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang adalah menyambung tali
silaturrahmi kepada teman-teman ayahnya" [Hadits Riwayat Muslim 2552
(13)]
Berkaitan dengan masalah shalat dan puasa yang ditinggalkan oleh orang
tua, maka menurut syari'at tidak dibenarkan mengqadha shalat atau puasa
kecuali puasa nadzar [Tamamul Minnah Takhrij Fiqih Sunnah hal. 427-428,
cet. III Darul Rayah 1409H, lihat Ahkamul Janaiz oleh Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani hal 213-216, cet. Darul Ma'arif 1424H]
[Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada
Kedua Orang Tua, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Darul
Qolam. Komplek Depkes Jl. Raya Rawa Bambu Blok A2, Pasar Minggu -
Jakarta. Cetakan I Th 1422H/2002M]
0 komentar:
Posting Komentar